Minggu, 12 Februari 2017

Riba pada Ojek ONLINE


Saat kita menggunakan Aplikasi Ojek  Transportasi Online, mungkin kita menggunakan fitur go-pay yang bisa di isi atau top-up dengan transfer ke rekening Ojek Online tersebut, supaya nanti pada saat order Ojek atau transportasi Online kita bayarnya tidak secara cash, tapi di debit dari jumlah saldo go-pay kita.

Namun dalam praktek muamalah yang terjadi saat ini, ketika fitur go-pay tersebut kita gunakan, maka ada potongan atau diskon tarif Ojek Online tersebut. Disinilah letak Riba nya muamalah dalam Ojek atau transportasi online ini.

Mari kita bahas, mengapa terdapat Riba dalam akad ini?

Ketika kita melakukan deposit uang dengan mentransfer ke Go-Pay (Bank) maka terjadi akad hutang disini. Go-Pay (Bank) menerima uang kita dan di gunakan oleh bank dan saat kita membutuhkan uang kita di berikan atau dikembalikan kepada nasabah, ini berarti Bank Berhutang kepada nasabah yang menggunakan fasilitas Go-Pay.

Karena akad nya adalah Hutang, maka tambahan maanfaat dari hutang inilah yang menjadi Riba. Ketika Go-Pay memberikan potongan harga kepada penggunanya yang dalam hal ini yang memberikan hutang kepada nya, maka ada tambahan manfaat dari pengguna Go-Pay yang dalam hal ini adalah pemberi Hutang.

Hal ini sesuai dengan Prinsip Dasar dan Kaidah Baku dari Muamalah yaitu :

 كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً

“Setiap Hutang yang mengambil manfaat adalah riba”.

Manfaat atau keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).

Lalu bagaimana solusi dari permasalah ini :

1. Silahkan anda menggunakan Go-Pay namun pastikan saat membuka rekening di Bank yang terdapat fasilitas Go-Pay nya anda hilangkan klausa pertambahan atas uang yang anda simpan (hutangkan), akad tentang tambahan bunga tiap bulannya harus di hilangkan.

2. Silahkan anda menggunakan Go-Pay namun kami menghimbau anda untuk tidak menerima tambahan manfaat berupa discount ini supaya tidak terjadi Riba dalam muamalah Ojek Online dan Go-Pay ini.

3. Jika tidak bisa kita menghilangkan discount atau potongan harga dari Go-Pay, maka silahkan melakukan pembayaran dengan cara Cash.

Kita hidup di akhir zaman, dimana riba tersebar merajalela, dan tersembunyi…
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga agama dan dunia kita dari perkara yang diharamkanNya…
Aamiin Yaa Rabb.


Catatan :
Permasalahan Muamalah Kontemporer diatas adalah salah satu masalah yang di pertanyakan dan di bahas di kelas Sekolah Muamalah Indonesia cabang Cibubur/Depok kemarin tanggal 11 Jumadil Awal 1438 H bersama Dr. Erwandi Tarmizi, MA Hafidzohullah.                      
[12:04, 12/2/2017] +62 878-8067-4838: 🌹 Riba Pada Ojek Online

Saat kita menggunakan Aplikasi Ojek atau Transportasi Online, mungkin kita menggunakan fitur go-pay yang bisa di isi atau top-up dengan transfer ke rekening Ojek Online tersebut, supaya nanti pada saat order Ojek atau transportasi Online kita bayarnya tidak secara cash, tapi di debit dari jumlah saldo go-pay kita.

Namun dalam praktek muamalah yang terjadi saat ini, ketika fitur go-pay tersebut kita gunakan, maka ada potongan atau diskon tarif Ojek Online tersebut.

Disinilah letak Riba nya dalam bermuamalah dengan Ojek Online atau transportasi online ini.

Mari kita bahas, mengapa terdapat Riba dalam akad ini dan bagaimana solusinya?

Selengkapnya baca di  bit.ly/ojekriba

Berilmu Sebelum Berdagang

www.sekolahmuamalah.com

[Lanjutan] klik ~> bit.ly/ojekriba2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar